Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) menentang segala bentuk kejahatan dan perilaku menyimpang terhadap santri yang dilakukan oleh siapapun dan mendukung proses hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“PWNU Jatim juga mengimbau semua pesantren untuk melakukan muhasabah dan evaluasi diri secara menyeluruh. PWNU Jatim bersama RMI dan lembaga/badan otonom di bawahnya siap memberikan pendampingan dalam penyusunan SOP perlindungan dan keamanan santri,” kata Ketua PWNU Jatim KH Abdul Hakim Mahfudz (Kiai Kikin) dalam keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Jumat.

Dalam rapat pleno Syuriah-Tanfidziyah PWNU Jatim bersama Rabithoh Ma’ahid Islamiyah (RMI) dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBH-NU) pada Selasa (19/5) lalu, RMI bersama Kementerian Agama (Kemenag) siap menata ulang tata laksana pendirian dan pemberian izin pesantren serta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pesantren secara intensif.

Saat ini sejumlah pesantren NU juga sudah menerapkan standar, misalnya standar jumlah santri per kamar dan per kamar ada santri senior yang menjadi pembina.

Di atas pembina, ada koordinator pembina (pembina dalam satu wisma) dan pengurus (lurah pondok), yang keduanya langsung di bawah kepala/wakil pondok, sehingga setiap ada permasalahan selalu terpantau sejak dini untuk dicarikan solusi bersama.

Selain itu pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah, khususnya aparat penegak hukum, dalam melakukan pencegahan, penanganan, dan mitigasi dampak dari kasus-kasus hukum di lingkungan pesantren.

“PWNU juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya media untuk lebih selektif dan bijak, serta tidak menggeneralisir kejahatan yang dilakukan oknum tertentu ke semua pesantren, sehingga tidak melakukan framing negatif dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat,” kata Kiai Kikin.

Sementara itu mantan Rektor Universitas NU Surabaya (Unusa) Prof HA Jazidie menegaskan ujian terberat dalam proses membangun reputasi, seringkali bukan datang dari luar, melainkan dari perilaku negatif orang dalam atau alumni.

“Mengacu pada teori manajemen krisis, pesantren harus memiliki keberanian bersikap untuk memisahkan antara kesalahan oknum dan kesucian institusi. Ada dua sikap strategis yang harus diambil oleh pesantren ketika mendapati pelanggaran moral berat, seperti korupsi, kekerasan seksual, atau tindak pidana,” katanya.

Pertama, Deklarasi Jarak dan Pembatasan Akses Sosial (Social Distancing). Pesantren atau lembaga yang menaungi (RMI) harus secara resmi mengeluarkan pernyataan yang menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut bertentangan dengan nilai-nilai luhur almamater, lalu lembaga menonaktifkan oknum tersebut dari struktur kepengurusan ikatan alumni, yayasan, atau kegiatan keagamaan internal pesantren.

Kedua, tabayyun hukum dan pendampingan. Pesantren tidak boleh menggunakan dalih "menjaga aib" (satrul ‘aurat) untuk melindungi tindakan kriminal yang merugikan publik atau korban.

Sebagai tindakan nyatanya, kata dia, jika kasus hukum, pesantren harus mendukung penuh proses hukum yang transparan. Sikap tegas yang lurus ini justru akan menaikkan derajat modal simbolik pesantren di mata publik, berani memotong benalu demi menjaga kesucian ilmunya.

Pewarta: Willi Irawan

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2026