Komisi A DPRD Surabaya memfasilitasi penyelesaian polemik batas wilayah antara warga RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya, melalui rapat dengar pendapat di gedung DPRD setempat, Selasa.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengatakan rapat tersebut menghadirkan unsur kecamatan, kelurahan, dan perwakilan warga dari kedua RW guna mencari solusi bersama atas persoalan yang terjadi.
“Persoalan utama muncul dari klaim wilayah RT 4 RW 6 yang oleh sebagian pihak RW 8 dinilai seharusnya masuk ke wilayah mereka,” kata Yona.
Dalam rapat tersebut, Komisi A menemukan belum ada dasar hukum yang secara khusus mengatur batas wilayah RW di kawasan tersebut, termasuk dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.
“Sampai saat ini belum ada aturan yang secara spesifik mengatur batas wilayah RW, sehingga tidak bisa ada klaim sepihak,” ujarnya.
Baca juga: Komisi A DPRD Surabaya dorong keterlibatan RT/RW dalam program DTSEN
Yona menjelaskan berdasarkan riwayat wilayah, batas Desa Bambe Dukuh Menanggal dahulu mengikuti jalur jalan utama dari perbatasan Wisma Bungurasih hingga ke arah gapura Bambe dan kawasan SMAN 15 Surabaya.
Menurut dia, perkembangan wilayah dan pelebaran jalan dari sekitar tiga meter menjadi 10 meter memunculkan dinamika baru, termasuk aktivitas ekonomi warga di kawasan tersebut.
Namun, ia menegaskan riwayat dan kesepakatan lama tidak dapat dijadikan dasar hukum yang mengikat apabila tidak didukung aturan yang berlaku saat ini.
“Apa yang terjadi di masa lalu tidak bisa langsung dijadikan dasar hukum sekarang apabila tidak ada aturan yang mengaturnya,” katanya.
Baca juga: Pemkot Surabaya libatkan camat higga RW untuk Satgas Kampung Pancasila
Selain membahas batas wilayah, rapat juga menyoroti penggunaan badan jalan di Jalan Bambe Dukuh Menanggal untuk aktivitas pedagang kaki lima serta dugaan penarikan retribusi harian kepada pedagang.
“Kalau menabrak peraturan daerah, saya akan rekomendasikan untuk ditertibkan. Tidak boleh ada pedagang kaki lima di badan jalan,” ujar Yona.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi penutupan jalan umum tanpa koordinasi antar-RW.
“Jalan ini milik bersama. RW 6 maupun RW 8 tidak boleh mengklaim sepihak,” tuturnya.
Komisi A DPRD Surabaya mendorong kolaborasi antar-RT dan RW untuk menjaga kerukunan warga dan mencegah konflik serupa terulang kembali.
Yona menambahkan apabila persoalan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, pemerintah akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2026