Wakil Menteri (Wamen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan mendukung penguatan kapasitas keterampilan hukum bagi para aparat penegak hukum, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan paralegal, dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Saya mendukung penuh rencana pelatihan teknis implementasi pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual, karena telah mengintegrasikan perspektif gender dan kelompok rentan, perlindungan korban, serta upaya pencegahan melalui sosialisasi bagi masyarakat," kata Wamen PPPA Veronica Tan di Jakarta, Rabu.
Penguatan kapasitas akan diberikan dalam bentuk pelatihan teknis implementasi pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
Upaya ini sejalan dengan pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur untuk memastikan perlindungan yang komprehensif dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban.
Wamen Veronica Tan berpesan agar pelatihan tidak hanya berfokus pada peningkatan pengetahuan, namun juga memastikan implementasi yang nyata di lapangan.
Menurut dia, proses aktualisasi pasca-pelatihan perlu diukur manfaatnya melalui indikator yang jelas, misalnya peningkatan penyelesaian kasus kekerasan, meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap isu kekerasan, serta penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Tugas kita selanjutnya adalah memastikan pelatihan ini dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat," kata Wamen Veronica Tan.
Sementara Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej menegaskan pentingnya penguatan pemahaman aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan Undang-Undang TPKS, khususnya terkait penggunaan hukum acara sebagai dasar pemidanaan terhadap perilaku tindak pidana.
Oleh karenanya kolaborasi antara Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian PPPA, dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), penting dalam menjamin implementasi UU TPKS.
"Kami bersama kementerian terkait telah menyiapkan modul pelatihan sebagai panduan bagi aparat agar implementasinya semakin optimal. Kementerian Hukum memiliki sumber daya sekitar 83.000 pos bantuan hukum yang tersebar hingga tingkat desa. Melalui pos bantuan hukum ini, kami dapat memperkuat kapasitas paralegal dengan materi perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan, sekaligus mendukung terwujudnya pekerja migran yang aman," kata Edward Hiariej.
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2026