Petugas BPBD dan DPUPR Kota Madiun, Jawa Timur, membersihkan tumpukan bambu yang menghambat aliran sungai guna mencegah banjir di wilayah tersebut.

Kasi Kegawatdaruratan dan Logistik BPBD Kota Madiun Heter Hidayati, di Madiun, Senin, mengatakan pembersihan dilakukan di aliran sungai yang ada di Jalan Srilangka, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Kegiatan kerja bakti pembersihan tumpukan bambu tersebut melibatkan BPBD, DPUPR bidang Sumber Daya Air (SDA), petugas Kelurahan Kanigoro, Bhabinkamtibmas, serta warga sekitar.

"Memasuki musim peralihan, bencana hidrometeorologi akibat kondisi cuaca yang tidak menentu masih berpotensi terjadi. Untuk itu, kami imbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, menjaga kebersihan lingkungan, serta tidak membuang sampah di saluran, khususnya sungai," ujar Heter.

Menurut dia, dalam kegiatan tersebut total personel yang diterjunkan sekitar 14 orang, terdiri dari Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Pusdalops.

Selain pembersihan bambu, petugas juga melakukan asesmen terhadap rumah warga yang terdampak, salah satunya di RT 9 kelurahan setempat yang tertimpa bambu roboh.

Heter menjelaskan, tumpukan bambu yang masuk ke sungai kerap menjadi penyebab utama terhambatnya aliran air sungai. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat memicu kenaikan debit air hingga berpotensi menyebabkan luapan banjir.

"Karakteristik permasalahan yang kami temui didominasi oleh material yang membendung aliran sungai. Jika dibiarkan menumpuk, hal ini akan menghambat arus air dan berpotensi menyebabkan kenaikan debit saat curah hujan tinggi," katanya.

Oleh karena itu, masyarakat yang tinggal di bantaran sungai diminta lebih aktif melakukan mitigasi, seperti kerja bakti rutin dan memangkas bambu yang sudah tua atau rapuh agar tidak roboh ke sungai.

"Kebersihan lingkungan itu dimulai dari masyarakat. Kami dari BPBD membantu saat tanggap bencana, tetapi mitigasi menjadi kewajiban bersama untuk menjaga lingkungan," kata dia.

Upaya ini, lanjutnya, juga sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang mewajibkan pemilik lahan untuk memelihara lingkungan agar tidak menimbulkan gangguan.

BPBD terus mengimbau masyarakat untuk lebih peduli menjaga kebersihan sungai dengan tidak membuang sampah sembarangan yang dapat memperburuk kondisi aliran air.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2026