Kepolisian Resort Tuban, Jawa Timur menangkap seorang residivis pelaku pencurian dengan pemberatan sejumlah tiga kali dan sudah beraksi beberapa kali di wilayah hukum setempat.
Pelaku diketahui berinisial IWN (52), warga Kelurahan Gedong Ombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, diamankan Satreskrim Polres Tuban di area Masjid Agung Lasem, Kabupaten Rembang pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Pelaku merupakan residivis dan dari hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat lainnya" kata Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto melalui keterangan yang diterima, Senin.
Siswanto mengatakan bahwa pelaku mengakui telah beraksi beberapa kali di Tuban diantaranya pencurian sepeda motor, pompa diesel air, seperangkat alat las dan dua unit bor listrik, seluruh pencurian tersebut dilakukan di dalam rumah yang ada di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang.
"Pelaku juga mengakui mencuri dua buah bola lampu masjid di Jalan Manunggal Utara, Desa Tasik Madu, Kecamatan Palang, serta mencuri ampli sound sistem di Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban," terangnya.
Dijelaskan dia, penangkapan pelaku bermula adanya laporan dari SNK (51), pengurus yayasan makam di Dusun Kuwu, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban pada 3 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB.
Saksi SNK mengetahui pintu gudang makam dalam kondisi terbuka saat hendak pergi ke sawah, setelah dilakukan pengecekan diketahui gembok pintu telah dirusak dan sejumlah barang berharga hilang.
"Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban untuk dilakukan penyelidikan," jelasnya.
Ditambahkan, dari hasil penyelidikan pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus berkeliling mencari sasaran di lokasi yang sepi penduduk, seperti gudang makam atau bangunan yang minim pengawasan.
Setelah menemukan target, pelaku kemudian merusak kunci maupun gembok pintu menggunakan alat seperti linggis dan obeng. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang berharga yang mudah dijual.
Selain mengamankan pelaku, lanjut dia, sejumlah barang bukti turut diamankan, diantaranya rekaman CCTV, linggis, obeng, jaket, helm, tas dan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi palsu yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Saat ini pelaku diamankan di Polres Tuban terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun, serta melakukan pengembangan dan koordinasi dengan jajaran Polsek terkait," katanya.
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2026