Tuban (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tuban, Jawa Timur menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan modus berpura-pura meminta sumbangan di wilayah hukum setempat.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto dalam keterangan Senin, mengatakan bahwa pelaku diketahui berinisial AG (30), warga Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurangan, Kota Semarang.

"Pelaku melakukan pencabulan anak dibawah umur dengan berpura-pura meminta sumbangan di rumah korban," kata Siswanto di Tuban, Jawa Timur.

Siswanto mengungkapkan, kejadian pencabulan terjadi pada Senin (30/3) sekitar pukul 10.30 WIB, saat pelaku berpura-pura minta sumbangan keliling di salahsatu desa di Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.

Kemudian pelaku mendatangi rumah dengan berteriak-teriak meminta sumbangan dan tidak ada yang menjawab. Namun di rumah tersebut terdapat dua anak perempuan berusia lima tahun dan enam tahun.

"Pelaku memanfaatkan kondisi yang sepi dengan langsung melakukan pencabulan terhadap dua anak tersebut," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut dia, barang bukti yang diamankan diantaranya kemeja batik lengan panjang, sarung berwarna abu-abu gelap, peci hitam dan sebuah buah ember yang digunakan untuk meminta sumbangan.

Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 415 Huruf B Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana perzinaan.

"Saat ini pelaku diamankan di Polres Tuban terancam pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya.



Pewarta: Muhammad Yazid
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026