Surabaya - Komisi D Bidang Kesra dan Pendidikan DPRD Kota Surabaya menilai nasib ratusan guru tidak tetap atau GTT di daerah ini masih memprihatinkan.       Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono, mengatakan banyak persoalan yang dihadapi para GTT, salah satunya gaji yang diterima GTT diketahui masih belum sama dengan upah minimum kota (UMK).        "Ini sama saja para GTT dipecat secara perlahan-lahan," katanya.          Hal ini dikarenakan, lanjut dia, banyak sekolah yang tidak memberikan jam mengajar kepada GTT sesuai dengan ketentuan mengajar selama 24 jam per minggu sebagai ketentuan untuk menerima gaji sesuai UMK.        Padahal, lanjut dia, para GTT yang sudah masuk ke data base Pemkot Surabaya dan menunggu pengakatan sebagai PNS lebih dari 100 orang. Bila mereka tidak diberi jam mengajar kurang dari 24 jam per minggu sudah tentu mereka terancam akan dipecat, karena tidak memenuhi kuota jam ajar.          Menurut dia, guru yang dibutuhkan di Surabaya mencapai ribuan dengan alasan setiap tahun banyak guru yang pensiun. Dari sekitar 800 PNS Pemkot yang pensiun, 200 PNS di antaranya adalah guru.          Di sisi lain pemerintah pusat belum memberikan jatah penerimaan PNS baru di bagi Surabaya dan seluruh daerah di Indonesia. "Aneh kan, di satu sisi banyak guru yang pensiun, tapi banyak GTT tidak diberikan jam mengajar," ujarnya.          Kalau kondisi demikian terus dipertahankan Pemkot Surabaya, kata dia, maka prestasi peserta didik di kota ini bakal tidak akan lebih baik dari daerah lain. Hal ini dikarenakan akan banyak guru yang berstatus PNS yang kelebihan jam mengajar, sehingga fisik dan pikiran mereka cepat lelah.          Terkait masih banyaknya GTT yang menerima bayaran di bawah UMK, katanya, seharusnya pihak Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya yang bertanggung jawab karena sesuai dengan perda penyelenggaraan pendidikan yang sudah disahkan beberapa waktu lalu, soal gaji GTT juga telah disebutkan dengan jelas.           "Perda-nya sudah disahkan beberapa waktu yang lalu, ternyata di lapangan masih ada yang tidak sesuai," katanya.          Untuk itu, kata dia, pihaknya akan mengundang dinas pendidikan untuk rapat dengar pendapat membahas persoalan ini.          Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya M. Iksan mengaku sudah membahas masalah ini. Namun demikian, pihaknya mengatakan bahwa kebijakannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013