Surabaya - Paguyuban Pedagang Pasar Surabaya (P3S) menolak permintaan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya untuk ikut dilibatkan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kios sebesar 10 persen. "Ini akal-akalan PD Pasar saja," kata Sekretaris P3S Toga Ferdinad Sirait usai rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Surabaya, Selasa. Menurut dia, yang terkena kewajiban membayar PPN sebesar 10 persen itu adalah PD Pasar Surya karena omsetnya diatas Rp600 juta pertahun. Namun, lanjut dia, PD pasar tidak mau rugi sehingga melibatkan pedagang. "Sampai kapanpun tidak akan mau membayar PPN kios," katanya. Ketua Komisi B Bidang DPRD Surabaya M. Mahmud mengatakan PD Pasar harus menunda PPN kios sebesar 10 persen karena jika diterapkan bisa menimbulkan gejolak dan konsekuensi hukum nantinya. Selama ini, lanjut dia, belum adanya dasar hukum penerapan PPN kios sebesar 10 persen yang dilakukan PD Pasar Surya cukup rawan. "Kami meminta PD pasar untuk konsultasi dengan Dirjen Pajak terlebih dahulu," ujarnya. Sementara itu, Direktur Keuangan PD Pasar Surya, Bambang Parikesit mengatakan pihaknya akan meminta masukan dan konsultasi dengan Dirjen Pajak terkait persoalan tersebut. Bambang mengatakan diterapkanya PPN sebesar 10 persen terhadap kios pasar merupakan implikasi dari kewajiban PD Pasar Surya membayar PPN setelah omset dari PD Pasar Surya dinilai melebihi Rp600 juta pertahun. "Atas dasar perintah dirjen Pajak yang meminta PD Pasar Surya membayar PPN 10 persen maka ditarik PPN iuran kios pasar," katanya. Diakui Bambang, semenjak PD Pasar Surya berkewajiban membayar PPN sebesar 10 persen mulai tahun 2007, telah menimbulkan hutang cukup besar. Hingga bulan Desember 2012 nilai hutang dari pajak yang belum terbayar oleh PD Pasar Surya mencapai sekitar Rp8 miliar. "Maka dari itu, untuk menghindari tumpukan hutang yang terus berkembang maka kami terapkanlah pungutan PPN tersebut," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013