PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur, menandatangani kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Blitar terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Sebagai BUMN yang menjalankan operasional perkeretaapian, KAI Daop 7 Madiun tidak terlepas dari berbagai dinamika dan potensi permasalahan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara," kata Vice President KAI Daop 7 Madiun Ali Afandi di Blitar, Rabu.

Kesepakatan kerja sama yang ia tandatangani dan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Romulus Haholongan itu merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi KAI Daop 7 Madiun, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"Melalui kesepakatan bersama ini, kami berharap penanganan permasalahan hukum dapat dilakukan secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ali.

Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, baik secara litigasi maupun nonlitigasi, termasuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus.

Kemudian pertimbangan hukum, dalam bentuk legal opinion, legal assistance, maupun legal audit hingga tindakan hukum lain, termasuk upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara serta fasilitasi penyelesaian sengketa.

Kesepakatan bersama tersebut berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan para pihak.  

Ali menambahkan bahwa sinergi antara KAI dan kejaksaan merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga aset negara serta memastikan setiap kebijakan dan tindakan korporasi tetap berada dalam koridor hukum.

“Kami meyakini kolaborasi ini tidak hanya memperkuat aspek perlindungan hukum perusahaan, tetapi juga mendukung pelayanan transportasi kereta api yang semakin aman, andal, dan berintegritas bagi masyarakat,” kata dia. 

Pihaknya menilai dengan adanya kerja sama ini nantinya seluruh proses bisnis dan operasional perusahaan dapat berjalan dengan lebih tertib administrasi, transparan, serta memiliki kepastian hukum yang kuat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Romulus Haholongan menegaskan pihaknya siap mendukung langkah KAI Daop 7 Madiun yang sejalan dengan moto "Petarung" yakni profesional, etika, tangguh, amanah, responsive, uji, netral dan gigih,

"Kami akan mendukung dan membantu memperoleh apa yang menjadi hak KAI," ujar Romulus.  

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2026