Bojonegoro - DPRD Bojonegoro, Jatim, akan mengusulkan pemberhentian sementara anggota DPRD Nurhadi, kepada Gubernur Jatim, dengan pertimbangan sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana jaring aspirasi masyarakat (jasmas). Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, Kamis, mengatakan, usulan pemberhentian sementara Nurhadi itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD H.M. Thalhah, diikuti tiga Wakil Ketua DPRD, juga Sekretaris DPRD Agus Misnanto. Usulan pemberhentiannya, jelas dia, usai menggelar rapat yang membahas status Nurhadi itu, akan disampaikan kepada Gubernur Jatim, melalui Bupati Bojonegoro, Suyoto. "Kalau ingin jelas silahkan tanyakan ke sekretaris DPRD, kapan surat usulan pemberhentian dikirim ke Gubernur Jatim," ucapnya. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan DPRD No. 6 tahun 2010 tentang Tata Tertib , pasal 100 ayat 1 huruf b bahwa anggota DPRD bisa diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus. "Di dalam ayat tujuh anggota DPRD yang diberhentikan sementara mendapatkan hak keuangan berupa uang tunjangan representasi, uang paket, tunjangan keluarga dan tunjangan yang lainnya," jelasnya. Dari keterangan yang diperoleh, Nurhadi, ditahan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, sejak 25 September 2012, karena diduga melakukan tindak pidaha korupsi dana jasmas di Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, sebesar Rp127 juta. "Berkas perkara kasus dugaan korupsi dana jasmas dengan terdakwa Nurhadi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, dua pekan lalu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto. Ia juga menyatakan, sudah mengirimkan surat kepada DPRD mengenai status Nurhadi dalam kasus dugaan korupsi dana jasmas, menjawab surat yang disampaikan DPRD terkait status Nurhadi, beberapa waktu lalu. Sementara itu, Sekretaris DPRD Bojonegoro Agus Misnanto, membenarkan, agenda rapat pimpinan DPRD setempat membahas mengenai status Nurhadi. Namun ia, enggan menjelaskan, hasil keputusan rapat itu, secara rinci, termasuk langkah yang akan diambil dari keputusan rapat. "Tanyakan langsung kepada pimpinan DPRD," kilahnya. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013