Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Pemkot Surabaya membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 untuk mengawal kepatuhan perusahaan memenuhi hak pekerja menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Disperinaker Kota Surabaya Hebi Djuniantoro di Surabaya, Kamis, mengatakan posko pengaduan mulai dibuka pada Kamis (26/2) hingga Jumat (27/3).
"Layanan ini tidak hanya bertujuan sebagai wadah aduan, tetapi juga sebagai sarana konsultasi dan sosialisasi bagi pekerja maupun pengusaha," katanya.
Ia menjelaskan alur layanan posko dibagi menjadi dua tahap yakni tahap awal difokuskan pada sosialisasi mengenai tata cara perhitungan dan aturan THR.
Selanjutnya, kata dia, memasuki H-14 hingga H-7 Lebaran, posko akan mulai fokus pada penanganan pengaduan jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.
"Harapannya, jika ada kendala, bisa diselesaikan secara bipartit dulu di internal perusahaan. Kalau tidak ada penyelesaian bisa melaporkan ke posko," katanya.
Pihaknya menyiapkan mediator untuk memfasilitasi dan jika tetap tidak ada titik temu akan laporkan ke tingkat Provinsi Jatim untuk diserahkan kepada pengawas ketenagakerjaan.
Masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melapor dapat memanfaatkan layanan luring dengan datang langsung ke Kantor Disperinaker Surabaya, Jalan Penjaringan Asri Nomor 36 pada operasional jam kerja (08.00-15.00 WIB).
Disperinaker Kota Surabaya juga menyediakan layanan daring dengan mengakses laman https://s.id/pengaduanTHR atau menghubungi nomor WhatsApp 0857-4306-9019.
“Selain membuka layanan di luar jaringan di kantor pusat, Disperinaker juga mewajibkan kawasan industri dan perdagangan besar untuk menyediakan posko mandiri untuk memudahkan akses bagi para buruh di wilayah tersebut,” kata Hebi.
Ia mengatakan bagi pekerja yang ingin melapor, diwajibkan membawa identitas diri, yaitu kartu tanda penduduk (KTP) serta bukti pendukung yang kuat.
Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), THR paling lambat harus dibayarkan H-7 sebelum hari raya.
"Kami mengikuti arahan Kemenaker dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. Petugas kami akan melakukan klarifikasi, kunjungan lapangan, hingga mediasi untuk memastikan hak pekerja tersampaikan tepat waktu," katanya.
Di sisi lain, perusahaan yang telah menunaikan kewajiban juga diimbau untuk melapor melalui tautan https://bit.ly/laporbayarthr sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2026