Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan dengan total pengurangan lima jam kerja dalam sepekan.
Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian Kinerja, dan Kesejahteraan ASN BKPSDM Ponorogo Denik Silvia Kusuma Putri, Selasa, mengatakan penyesuaian tersebut mengacu pada surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat edaran Sekretaris Daerah Ponorogo.
"Normalnya jam kerja ASN 37,5 jam per minggu. Selama Ramadhan dikurangi lima jam sehingga menjadi 32,5 jam per minggu," kata Denik.
Ia menjelaskan bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam masuk tetap pukul 07.30 WIB.
Senin hingga Kamis pulang pukul 14.45 WIB, sedangkan Jumat pukul 11.00 WIB.
Sementara bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja, Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB.
Pada Jumat ASN pulang pukul 11.00 WIB, dan Sabtu pukul 12.30 WIB.
Menurut Denik, pengurangan jam kerja dilakukan dengan memotong satu jam setiap hari kerja selama Ramadhan.
Meski terdapat penyesuaian jam kerja, ia menegaskan pelayanan publik tetap harus berjalan optimal dan tidak boleh mengalami penurunan kualitas.
"Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa dan tidak boleh terganggu," ujarnya.
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2026