Jakarta (ANTARA) - Forum Komunikasi Tenaga Kerja (ForkomNaker) Nusa Tenggara Timur menegaskan sebanyak 85 tenaga kerja wanita (TKW) asal NTT yang ditahan Kepolisian Diraja Malaysia sejak 3 Desember 2012, bukanlah TKW ilegal.
"Mereka masuk ke Negeri Jiran itu secara legal, setelah direkrut oleh 12 perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia swasta (PPJTKIS) yang beroperasi di NTT. Mereka memiliki administrasi keimigrasian yang sah untuk masuk ke suatu negara, termasuk di antaranya Malaysia," kata Sekretaris ForkomNaker NTT Naraputra Santoso Riwu di Jakarta, Selasa.
Santoso Riwu berada di Jakarta bersama beberapa pengurus ForkomNaker NTT untuk mengatur proses pemulangan para TKW asal NTT tersebut, dari Malaysia untuk kembali ke kampung halamannya masing-masing.
"Ini merupakan bentuk tanggung jawab kemanusiaan terhadap para TKW tersebut, karena sebagian besar dari TKW itu dikirim oleh PPJTKIS yang nota bene adalah anggota ForkomNaker NTT. Kami akan segera bertolak ke Malaysia untuk menjemput mereka," katanya, menegaskan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013