Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melaksanakan kegiatan pemanggilan perusahaan menunggak iuran PT Wisang Utama Mandiri yang diselenggarakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo.
Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Sidoarjo Ida Nursanti Dewi Aprilini dalam keterangannya di Sidoarjo, Senin mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penagihan dan penyelesaian piutang negara atas tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, PUPN bersama BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan penjelasan mengenai posisi piutang negara, kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan, serta langkah-langkah penyelesaian yang dapat ditempuh.
"Pemanggilan ini juga menjadi sarana klarifikasi bagi perusahaan terkait kendala yang dihadapi, sekaligus mendorong adanya itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban yang tertunggak," ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa pemanggilan perusahaan merupakan langkah persuasif yang dilakukan PUPN dalam rangka optimalisasi penyelesaian piutang negara.
“Kegiatan pemanggilan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi PUPN untuk melakukan penagihan piutang negara secara terukur dan sesuai ketentuan. Kami berharap pihak perusahaan dapat menunjukkan komitmen dan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban iuran yang masih tertunggak,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda Teldi Rusnal menegaskan pentingnya pemenuhan kewajiban iuran bagi perlindungan tenaga kerja.
“Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sangat penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja. Melalui sinergi dengan PUPN dan KPKNL Sidoarjo, kami berharap perusahaan dapat segera menyelesaikan kewajibannya demi keberlangsungan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, kata dia, PUPN dan BPJS Ketenagakerjaan berharap PT Wisang Utama Mandiri dapat segera menindaklanjuti hasil pemanggilan dan melakukan penyelesaian kewajiban sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
"Sinergi antarinstansi ini diharapkan mampu memperkuat upaya pengamanan dan pemulihan piutang negara secara efektif, transparan, dan berkelanjutan," ucapnya.
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2026