Trenggalek - Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, berkesimpulan bahwa tudingan pungutan liar atas tunjangan profesi pengajar (TPP) sebesar Rp100 ribu per orang di wilayahnya tidak terbukti. "Kami sudah memeriksa sejumlah staf dinas yang mengurusi penyaluran TPP, dan hasilnya nihil. Tidak ada pungutan itu," kata Kepala Dinas Pendidikan Trenggalek, Kusprigianto kepada wartawan, Senin. Ia memastikan, pemeriksaan internal telah mereka lakukan, segera setelah mencuat pemberitaan terkait sanksi administratif terhadap Ana Diyanti, staf pengajar di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Al Azhaar, Gandusari, Trenggalek, karena mengungkap dugaan pungli tunjangan sertifikasi sebesar Rp100 ribu per orang. Dari hasil penyelidikan internal tersebut, lanjut Kusprigianto, pihaknya tidak menemukan bukti maupun indikasi yang menguatkan adanya praktik pungli oleh jajaran staf dinasnya maupun koordinator guru. Seluruh staf yang menangani pencairan sertifikasi dipanggil untuk menjelaskan pungutan liar yang dibeberkan Ana Diyanti. Bahkan kepala sekolah tersebut Nanik Sutriani turut dipanggil untuk menjelaskan tuduhan itu. "Tidak satupun yang mengakui pernah meminta ataupun menerima pemotongan uang tunjangan sertifikasi, karena dana itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru," kata dia. Namun, kesimpulan itu dinilai terburu-buru. Kusprigianto hanya mendasarkan kesimpulan penyelidikan dari staf-staf yang diduga terlibat dalam praktik pungli, tanpa membentuk tim khusus dan independen untuk melakukan klarifikasi kasus ke para guru penerima tunjangan sertifikasi. Ia juga tidak menjelaskan hal-hal terkait sanksi yang dijatuhkan lembaga sekolah kepada Ana Diyanti selaku pihak yang mengungkap adanya dugaan praktik pungli oleh oknum koordinator guru serta staf dinas pendidikan. Sebaliknya, Kusprigianto justru mengulangi pernyataan pihak SDIT Al Azhaar, Gandusari, Trenggalek yang menyebutkan status kepegawaian Ana Diyanti yang masih terdaftar sebagai penerima surat keputusan penetapan jabatan fungsional guru, bukan pegawai negeri sipil atau "inpassing". Dengan fakta yang disebut terakhir itu, lanjut dia, Ana Diyanti dipastikan belum bisa menerima TPP sebagaimana guru lain yang telah bersertifikasi. "Ia harus menyelesaikan beberapa tahap lagi untuk memenuhi persyaratan menerima tunjangan profesi pengajar (TPP), karena itu semua pengakuannya soal pungli TPP tidak berdasar sama sekali," tandasnya. Terpisah, Ana Diyanti bersikukuh mengatakan pungutan dilakukan oleh koordinator guru atas permintaan oknum pegawai dinas pada saat "inpassing". Katanya, setiap orang dimintai uang Rp100 ribu untuk disetorkan. "Belakangan koordinator meralat penyerahan uang itu hanya diberlakukan bagi yang sudah cair," ujarnya. Dia juga mengatakan akibat sanksi pengurangan jam mengajar dari sekolah, perjuangan mendapat TPP dipastikan melayang. Meski telah mendapat SK "inpassing" dan menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), namun jam mengajar sebanyak 24 jam dalam sepekan tidak bisa ditempuh. Dia diskorsing pengurangan jatah mengajar hanya delapan jam sepekan. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013