Pasuruan - Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan terpaksa diberhentikan karena diketahui telah melanggar disiplin pegawai negeri. Bupati Pasuruan Dade Angga mengungkapkan itu saat melatik ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Pasuruan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pendapa Kabupaten Pasuruan, Selasa. Disebutkan, seorang CPNS yang diberhentikan itu berinisial DN. CPNS yang masih dalam masa percobaan itu terpaksa diberhentikan karena terbukti telah melanggar disiplin pegawai negeri sipil. Dijelaskan, DN telah melakukan pelanggaran karena tidak masuk kerja yang melebihi batas penetapan dalam sebuah aturan. DN terpaksa diberhentikan, dan sekarang sudah tidak aktif lagi. Kepala BKD Kabupaten Pasuruan, Sri Aprililik menambahkan, selama masa percobaan berlangsung, setiap CPNS harus mematuhi ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri maupun Pemkab Pasuruan. Ditambahkan, batasan waktu yang dimaksud adalah 47 hari tidak bekerja, tanpa keterangan yang jelas selama periode satu tahun. “Namanya juga masa percobaan atau training. Setiap karyawan harus bersih dari pelanggaran apapun, termasuk absensi atau kehadiran. Akan tetapi DN telah melebihinya” kata Aprililik. Disebutkan, jumlah CPNS yang diangkat menjadi PNS dan diambil sumpahnya oleh Bupati Pasuruan, Dade Angga di pendapa Kabupaten Pasuruan sebanyak 227 orang. Mereka adalah merupakan hasil rekrutmen tahun 2010 yang terdiri dari 97 orang golongan II, dan 131 orang golongan III. “Kenaikkan pangkat ini dijadikan pemicu untuk para pegawai yang diangkat agar lebih semangat dalam bekerja, lebih disiplin lagi dan lebih semangat dalam berkreatifitas melayani masyarakat,” tegas Sri Aprililik. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013