Pamekasan - Petugas kepolisian Polres Pamekasan, Madura, memeriksa sebanyak enam orang saksi terkait kasus kekerasan dan ancaman pembunuhan kepada wartawan yang dilakukan Kepala Kemenag Normaludin. Menurut Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Moh Nur Amin, Selasa, kedelapan orang saksi yang telah diperiksa itu terdiri dari tujuh orang wartawan dan seorang staf Kemenag Pamekasan. "Tujuh wartawan yang telah kami periksa itu dalam dua kasus, yakni ancaman pembunuhan dan pemukulan wartawan," katanya menjelaskan. Menurut Nur Amin, dalam kasus ancaman pembunuhan polisi telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi, sedangkan dalam kasus pemukulan sebanyak empat orang saksi. Para wartawan yang telah diperiksa itu terdiri dari lima orang wartawan Harian Radar Madura, seorang kontributor RCTI, serta seorang wartawan mingguan yang menjadi korban dalam kasus pemukulan. "Staf Kemenag yang kami periksa dalam kasus ini adalah Kasi Mapenda Kantor Kemenag Pamekasan Juhairiyah," kata Nur Amin. Ia menjelaskan, Kasi Mapenda Juhairiyah juga diperiksa polisi, karena yang bersangkutan terindikasi terlibat dalam kasus ancaman pembunuhan yang dilakukan pimpinan kepada wartawan Harian Radar Madura, Sukma Umbara Tirta Firdaus. "Pemeriksaan Normaludin belakangan setelah kami memeriksa semua saksi," katanya. Ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Kepala Kemenag Pamekasan Normaludin kepada wartawan Sukma ini terjadi, saat korban menulis tentang pemotongan gaji para pegawai di bawah naungan lembaga Kementerian Agama di Pamekasan itu sebesar Rp100 ribu per orang. Ketika itu, Kepala Kemenag Normaludin langsung mendatangi kantor Radar Madura dan mengancam hendak membunuh Sukma, karena berita yang ditulis wartawan itu dinilai tidak benar. Saat di kantor Radar Madura, Normaludin menyatakan bahwa dirinya adalah bajingan yang memiliki banyak anak serta anak buahnya rata-rata pernah membunuh orang. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013