Sampang - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana sengketa pilkada di Kabupaten Sampang dan Bangkalan yang diajukan salah satu pasangan calon bupati di masing-masing kabupaten, Jumat.
"Kalau di Sampang, gugatan sengketa pilkada diajukan oleh tim sukses pasangan cabup/cawabup Hermanto Subaidi-KH Djakfar Shodiq (Hejas)," kata Ketua Pokja Hukum KPU Sampang Miftahur Rozaq.
Sidang dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 ini tertuang dalam Nomor Register Perkara Konstitusi 102/PHPU.D-X/2012 dengan Pemohon Haji Hermanto Subaidi dan KH. Djafar Shodiq atau nomor urut 6.
Pasangan ini melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran berupa pencoblosan surat suara sekaligus oleh satu orang, serta adanya upaya pencegatan terhadap para pemilih pendukung Hejaz oleh tim pasangan calon lain agar tidak mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS).
Tidak hanya itu saja, Hejas juga melaporkan adanya praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Sampang pada pemungutan suara yang digelar 12 Desember 2012.
"Sesuai jadwal, sidang direncanakan akan mulai pukul 10.30 WIB, setelah sidang sengketa pilkada Bangkalan digelar," kata Miftahur Rozaq.
Materi gugatan yang disampaikan "Hejas" agar MK memerintahkan KPU Sampang menggelar pemilihan ulang di 78 TPS di empat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), yaitu, Kecamatan Kota Sampang, Kecamatan Sreseh, Karangpenang, dan Kecamatan Omben.
Di Kecamatan Kota, pelanggaran diduga terjadi di Kelurahan Polagan dan Pulau Mandangin. Dan di Kecamatan Sreseh, diduga terjadi di Desa Taman, Bangsah, Noreh dan Desa Labuhan.
Sementaran di Kecamatan Karangpenang, pelanggaran diduga terjadi Desa Tlambah, Karangpenang Onjur, dan Desa Karangpenang Oloh. Sedangkan di Kecamatan Omben, tim Hejas menduga, pelanggaran pilkada terjadi di Desa Komondung.
Menurut Miftahur Rozaq, berdasarkan salinan materi gugatan yang diterima KPU Kabupaten Sampang dari MK, ada 17 poin temuan yang dipersoalkan Hejas. Antara lain tentang pelaksana teknis administrasi pilkada, serta sejumlah pelanggaran lain di luar teknis yang dilakukan oleh tim sukses pasangan calon.
Sedangkan gugatan sengketa pilkada di Kabupaten Bangkalan tercatat dalam nomor register// 101/PHPU.D-X/2012 dengan pemohon KH. Imam Bukhori Kholil dan Zainal Alim, nomor urut I dengan kuasa pemohon A.H. Wakil Kamal, M.H dan kawan-kawan dengan agenda sama, yakni pemeriksaan perkara.
"Kalau gugatan kami, agenda sidangnya pada pukul 09.30 WIB, satu jam lebih awal dari kasus sengketa pilkada di Sampang yang juga direncanakan akan digelar hari ini," kata KH Imam Bukhori Kholil menjelaskan.
Menurut Imam, pokok gugatan dalam perkara yang diajukan ke MK itu soal temuan penyimpangan dan dugaan rekayasa sistemik yang dilakukan KPU, hingga dirinya harus dicoret dari pencalonan dan tidak bisa mengikuti pilkada dengan alasan tidak memenuhi syarat administratif.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013