Malang - Sebanyak sembilan daerah di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III di Malang segera menyusul Kota Malang untuk mengelola pajak bumi dan bangunan secara mandiri. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III Ken Dwijugiasteadi, Kamis, mengemukakan, setelah Kota Malang yang diluncurkan pada akhir tahun 2012, ada sembilan daerah yang bakal menyusul pada tahun ini. "Pengalihan pengelolaan PBB sektor Perdesaan dan perkotaan dilaksanakan paling lambat 2014 di seluruh Indonesia. Dan, di wilayah DJP Jatim III, kalau tahun ini sembilan daerah ini bisa direalisasikan, maka masih ada sekitar sepuluh daerah lagi yang belum," katanya. Sembilan daerah yang pengelolaan PBB-nya akan direalisasikan tahun ini adalah Kota dan Kabupaten Kediri, Kota Batu, Kota dan Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Jember serta Kabupaten Banyuwangi. Sementara sejumlah daerah di wilayah DJP Jatim III yang belum mengajukan pengelolaan PBB-nya adalah Tulungagung, Situbondo, Nganjuk, Lumajang, Bondowoso, dan Trenggalek. Lebih lanjut, Ken mengatakan, jika penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyerahan PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan ke daerah, maka semua kewenangan pemungutan PBB yang meliputi pendataan, penilaian, penetapan, penagihan, pelayanan dan pengadministrasian diserahkan sepenuhnya pada masing-masing daerah. Sementara Kepala Dispenda Kota Malang Mardioko mengakui, dengan diserahkannya pengelolaan PBB tersebut, maka hasil (penerimaan) 100 persen diserahkan ke daerah, padahal sebelumnya hanya 64,2 persen. Potensi PBB di Kota Malang cukup besar dan setiap tahun ada peningkatan. Pada tahun 2011 pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB sebesar Rp41,4 miliar dan tahun 2012 menjadi Rp45,220 miliar. "Selama ini yang kami terima hanya 64,2 persen saja dari jumlah keseluruhan pendapatan, namun mulai tahun ini bisa kami terima seluruhnya (100 persen)," tegasnya. Dengan diserahkannya pengelolaan PBB ke Kota Malang tesrebut, PAD daerah itu dari sektor pajak menjadi 11 jenis, selain PBB, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan umum, air tanah, dan BPHTB. Dari 11 jenis pajak tersebut mampu menyumbang PAD Kota Malang pada 2012 sebesar Rp148,9 miliar dan tahun 2013 targetnya dinaikkan menjadi Rp182 miliar.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013