Bojonegoro - Mantan Ketua DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, Tamam Syaifuddin (45), yang tersangkut kasus korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD setempat sebesar Rp13,2 miliar dari APBD 2006-2007, menjalani hukuman tiga tahun penjara, Rabu. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Musleh Rachman, mengatakan pihaknya tidak melakukan penangkapan, tapi yang bersangkutan datang sendiri langsung ke Kantor Kejari untuk memenuhi panggilan kedua dalam pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA). "Kejaksaan bisa memaklumi panggilan pertama tidak dipenuhi, sebab yang bersangkutan memiliki sekolahan sehingga harus memberikan penjelasan kepada anak didiknya," katanya menjelaskan. Ia menjelaskan, sesuai keputusan MA, Tamam Syaifuddin dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi uang perjalanan dinas DPRD setempat sebesar Rp13,2 miliar. Selain itu, masih dalam putusan MA, Tamam Syaifuddin juga dihukum denda Rp200 juta atau subsidair enam bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp915.500.000. "Tapi mengenai besarnya uang pengganti, kami masih belum tahu, karena masih menunggu putusan MA dengan terdakwa yang lainnya. Bisa jadi nanti harus ditanggung dengan terdakwa lainnya," katanya. Ia menyebutkan pihaknya juga masih menunggu turunnya putusan MA atas terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD setempat Maksum Amin dan Mochtar Setijohadi, dan mantan DPRD Wahyuningsih dalam kasus yang sama juga perkara tindak pidana korupsi anggaran DPRD. Oleh karena itu, ia memperkirakan, besarnya uang pengganti yang harus ditanggung Tamam Syaifuddin itu, akan bisa dilaksanakan setelah setahun hukuman berjalan. "Kalau pelaksanaan hukuman sudah berjalan setahun, kemungkinan baru bisa diperhitungkan besarnya uang pengganti yang harus dibayar Tamam Syaifuddin," ucapnya menambahkan. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012