Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menaikkan komponen penghitungan upah, yakni rentang Alfa, dari yang sebelumnya 0,1–0,3 poin menjadi 0,5–0,9 poin untuk menghargai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Alfa itu adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dulu itu 0,1–0,3, sekarang 0,5–0,9. Ini adalah kebijakan yang luar biasa dari Pak Presiden,” ujar Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu.

Yassierli menyampaikan peningkatan komponen tersebut adalah buah dari aspirasi buruh dan pekerja yang dipertimbangkan oleh pemerintah.

Pertimbangan-pertimbangan tersebut juga disampaikan dalam forum sosialisasi kepada pimpinan daerah yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kementerian Ketenagakerjaan juga akan melakukan konsolidasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, untuk memberi pendampingan ihwal penetapan upah.

Selain pengupahan, kata dia, pemerintah juga sudah menebalkan manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), di mana mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan upah sebesar 60 persen selama 6 bulan.

Yassierli juga menyampaikan terdapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada 15 juta pekerja, rumah subsidi, dan lain-lain.

“Itu semua adalah bentuk perhatian, komitmen dari Pak Presiden dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh, dan itu harus dicatat,” tutur dia.

Pernyataan tersebut menanggapi Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) yang menyatakan rumus upah minimum tidak menjamin kebutuhan hidup layak.

Asosiasi tersebut meminta pemerintah meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Mereka juga menyoroti kondisi harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat, dan menilai kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia dan tidak berdampak nyata terhadap kesejahteraan pekerja.

Diwartakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal kenaikan upah minimum, dengan formula kenaikan upah yang baru, yakni inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin.

Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa yang ditetapkan adalah 0,1–0,3 poin.

Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5–0,9 poin.

Yassierli meminta kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Dalam PP terbaru, kata dia, juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata dia.

Pewarta: Putu Indah Savitri

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025