Pamekasan - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pamekasan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat, terkait maraknya spanduk dan baliho pasangan calon bupati yang melanggar ketentuan perundang-undangan. "Hari ini kami mengirim surat kepada Satpol PP agar segera menertibkan spanduk dan baliho pasangan calon yang pemasangannya melanggar ketentuan," kata Ketua Panwaslu Pamekasan Zaini, Senin sore. Ia menjelaskan, pada hari pertama kampanye yang mulai digelar Senin ini, banyak spanduk dan baliho pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan yang pemasangannya melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seperti pemasangan spanduk di sekitar monumen Arek Lancor yang merupakan jantung Kota Pamekasan, serta di pohon-pohon di pinggir jalan di dalam kota. "Padahal pemasangan spanduk di pohon itu tidak boleh, karena dalam ketentuan dianggap mengganggu keindahan kota," tutur Zaini. Ia menjelaskan, larangan pemasangan spanduk di sekitar monumen Arek Lancor dan di pepohonan tersebut, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 1 Tahun 2009 tentang Pemasangan Spanduk dan Baliho. Dalam Perbup itu, kata Zaini yang harus melakukan penurunan apabila ditemukan ada pelanggaran adalah petugas penegak Perda, yakni Satpol PP Pemkab Pamekasan. "Oleh karena itu, kami berkirim surat kepada Satpol PP agar segera melakukan penertiban, terkait banyak spanduk pasangan calon bupati dan wakil bupati yang melanggar ketentuan ini," ucapnya. Selain di sekitar monumen Arek Lancor, Pamekasan lokasi terlarang untuk pemasangan spanduk juga di tiang telepon dan tiang listrik, serta lembaga pendidikan dan tempat ibadah. Sementara berdasarkan pantauan di lapangan, di sejumlah tiang telepon dan tiang listrik di Pamekasan banyak dipasang spanduk dan stiker pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan. Salah satunya seperti di Jalan Trunojoyo, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Jokotole, Pintu Gerbang dan di Jalan Kabupaten Pamekasan. Di Jalan Trunojoyo, spandung dan stiker yang banyak dipasang di tiang telepon dan listrik adalah spanduk pasangan Kholilurrahman-Masduqi (Kompak) dan pasangan Al Anwari-Kholil (Ahok), sedankan di sekitar monumen Arek Lancor dan di Jalan Diponegoro spanduk pasangan Achmad Syafii-Kholil Asy'ari (Asri). "Kalau berdasarkan pantauan kami sejak pagi hingga sore ini, semua spanduk pasangan calon bupati dan wakil bupati pemasangannya melanggar ketentuan. Makanya kami meminta secepatnya Satpol PP melakukan penertiban," kata Ketua Panwaslu Zaini, menegaskan.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012