Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperluas kanal aduan dan memperketat pengawasan kayu di wilayah terdampak banjir Sumatera untuk mencegah risiko pengangkutan kayu ilegal di tengah situasi bencana.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut Yazid Nurhuda seperti yang dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat menyampaikan langkah itu diambil mendukung Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu guna mencegah risiko pencampuran kayu ilegal di tengah situasi darurat bencana.

"Kami mendukung penuh keputusan pembekuan sementara ini. Dalam situasi tanggap darurat, fokus utama adalah pemulihan dan mitigasi risiko. Gakkum hadir untuk memastikan dan mencegah tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan ilegal," ujar Yazid.

Langkah taktis dilakukan untuk menutup celah potensi adanya modus-modus pemanfaatan dan peredaran kayu ilegal dalam situasi bencana. Secara khusus Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut selama masa pembekuan berlangsung yaitu akan memperluas akses kanal pengaduan dan melakukan pengawasan ketat di lapangan.

Yazid menjelaskan terkait pelaksanaan pengawasan di lapangan sejalan dengan instruksi Dirjen PHL kepada seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan pemegang persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) Ditjen Gakkum Kehutanan telah menginstruksikan pengawas kehutanan untuk melakukan pengawasan intensif.

"Tim Gakkum Kehutanan akan mengawasi kepatuhan pemegang izin agar tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apapun sebagaimana mandat surat edaran tersebut," katanya.

Ditjen Gakkum juga telah mengkoordinasikan hal tersebut kepada dinas yang membidangi kehutanan di tiga provinsi terdampak untuk bersama-sama melakukan pengawasan di lapangan.

Kebijakan itu berlaku efektif sejak tanggal 8 Desember 2025 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut. Kemenhut berharap langkah preventif dan represif ini dapat menjaga kelestarian hutan sekaligus mendukung percepatan pemulihan pasca bencana di wilayah Sumatera.

Sementara itu, akses kanal pengaduan masyarakat menekankan pentingnya peran serta masyarakat sebagai mata dan telinga di lapangan.

Ditjen Gakkum Kemenhut memperluas dan menyiagakan kanal pengaduan selama 24 jam dan meminta masyarakat di Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk segera melapor jika melihat adanya aktivitas pengangkutan kayu atau aktivitas penebangan yang mencurigakan saat masa penghentian ini berlaku.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center, media sosial resmi Gakkum, dan sistem pengaduan daring Gakkum Kemenhut yaitu pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id atau melalui Hotline +6285270149194 agar dapat direspons cepat oleh tim di lapangan.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025