Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri mengupayakan pemulangan jenazah Dina Martiana (36), pekerja migran Indonesia (PMI) asal Ponorogo yang meninggal dalam insiden kebakaran apartemen Wang Fuk Court, Hong Kong.

Upaya penanganan dilakukan tim Family Engagement Ditlin WNI Kemenlu yang mengunjungi rumah keluarga korban di Desa Tajug, Kecamatan Siman, Ponorogo, Jawa Timur, Kamis.

Perwakilan Tim Family Engagement Ditlin WNI Kemenlu, Reza Darmawan, memastikan seluruh proses pemulangan jenazah hingga pemenuhan hak finansial korban akan diurus pemerintah secara gratis.

"Kami menyampaikan duka cita atas peristiwa di Hong Kong. Pemerintah akan mengurus pemulangan jenazah serta menyelesaikan hak-hak korban, termasuk asuransi dan kompensasi dari pemerintah Hong Kong maupun agensi," kata Reza.

Kemenlu, lanjut dia, terus berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal RI di Hong Kong dan otoritas setempat terkait administrasi jenazah hingga proses pemulangan ke Ponorogo.

"Kami terus mengawal prosesnya dari Hong Kong sampai tiba di Ponorogo. Namun untuk waktu pemulangan, kami belum dapat memastikan karena masih dalam proses penanganan," ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, Suko Kartono, menyatakan siap mendukung seluruh kebutuhan administratif maupun teknis yang diperlukan Kemenlu, KJRI, maupun keluarga.

"Apa pun kebutuhan dan permintaan dari Kemenlu atau KJRI akan kami fasilitasi," kata Suko.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025