Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 14 saksi di Polres Madiun, Jawa Timur, untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jatim.
“Pemeriksaan 14 saksi bertempat di Polres Madiun, Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan para saksi tersebut terdiri atas DR selaku Sekretaris Kecamatan Slahung, DA selaku Kepala Seksi Ketenteraman Umum Kecamatan Jenangan, SDB selaku Kasi ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Kauman, OPH selaku Kasi Pelayanan Medis dan Kebidanan RSUD Bantarangin Ponorogo, dan ANPS selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Ponorogo.
Kemudian MYR selaku Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Ngrayun, EW selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ponorogo, dan GTW selaku Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Berikutnya DIW selaku Lurah Cokro Manggalan, AS selaku Lurah Tonatan, DH selaku Lurah Pakunden, HAP selaku Lurah Taman Arum, HPM selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Taman Arum, serta IS selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kauman.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah diadakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.
Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025