Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memusnahkan lebih dari 74 ribu barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus pencegahan penyalahgunaan barang bukti hasil kejahatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Zulmar Adhy Surya menyebutkan, barang bukti tersebut berasal dari 56 perkara, diantaranya meliputi tindak pidana narkotika, perjudian, bahan peledak, serta sejumlah kasus yang berkaitan dengan orang, harta dan benda yang telah inkrah pada periode Juni hingga November 2025. 

"Seluruh perkara yang sudah inkrah langsung kami eksekusi sesuai kewenangan jaksa eksekutor. Pemusnahan ini untuk memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan," kata Zulmar.

Dari total perkara, Kejari mencatat 26 di antaranya merupakan kasus narkotika, sedangkan 13 perkara lainnya terkait perjudian, baik daring maupun konvensional, termasuk kepemilikan bahan peledak.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1,16 gram sabu, 68.620 butir pil dobel L, dan 160 butir trihexyphenidyl. 

Selain itu, kejaksaan juga memusnahkan satu balon udara, 54 potong pakaian, 3.350 botol kosong, 11 unit telepon genggam, serta sejumlah benda tajam yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Untuk perkara bahan peledak, Kejari menyita 19 petasan, 11,2 kilogram serbuk bahan peledak dan 293 selongsong. 

"Untuk bahan peledak kami bekerja sama dengan Brimob Polda Jawa Timur agar pemusnahan dilakukan sesuai prosedur keamanan," ujar Zulmar.

Kejaksaan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025