Sidoarjo - Ratusan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).
Salah seorang koordinator aksi, Hamim Tohari mengatakan, tuntutan kenaikan upah sektoral ini merupakan bentuk wujud keadilan bagi para buruh yang bekerja di perusahaan yang memiliki kebutuhan, karakteristik, beban kerja dan kondisi pekerjaan yang berbeda dengan perusahaan lain.
"Sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999 disebutkan jika upah minimum sektoral berlaku secara sektoral di daerah Kabupaten/Kota menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu," katanya saat melakukan orasi, Rabu.
Ia mengemukakan, kenapa daerah lain yang memiliki karakteristik wilayah yang sama dengan Sidoarjo bisa menjalankan upah sektoral bahkan sudah 7-8 tahun yang lalu.
"Namun Sidoarjo sendiri, sampai hari ini Bupati Sidoarjo belum juga membuat rekomendasi kepada gubernur tentang usulan Upah Sektoral," ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya menuntut kepada Bupati Sidoarjo supaya segera merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Timur terkait dengan upah sektoral tersebut.
"Hal itu mengingat di Kabupaten Sidoarjo merupakan daerah padat industri yang di dalamnya terdapat industri kuat seperti penanam modal asing, padat modal, industri yang memiliki nilai ekonomis tinggi, dan sangat tidak adil jika industri tersebut hanya disuruh membayar pekerjanya dengan upah minimun kabupaten (UMK)," ujarnya.
Aksi para buruh yang menuntut kenaikan UMSK ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Sidoarjo. Untuk mengantisipasi polisi juga telah memasang pagar kawat berduri di depan pendopo kabupaten.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012