Bea Cukai ungkap kasus rokok ilegal

  • Kamis, 7 Agustus 2025 14:54

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agustinus Octavianus Mangontan (kiri) bersama Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latief Helmi (kanan) menunjukan barang bukti rokok ilegal di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (7/8/2025). Selama tahun 2025 Bea Cukai Banyuwangi telah melakukan pengungkapan kasus rokok ilegal sebanyak tiga kali dengan total barang bukti 779.944 batang rokok senilai Rp1.179.884.040 dengan potensi kerugian negara senilai Rp589.447.544. Antara Jatim/Budi Candra Setya/um

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agustinus Octavianus Mangontan (kiri) bersama Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latief Helmi (tengah) dan anggota Satpol PP Banyuwangi menunjukan barang bukti rokok ilegal di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (7/8/2025). Selama tahun 2025 Bea Cukai Banyuwangi telah melakukan pengungkapan kasus rokok ilegal sebanyak tiga kali dengan total barang bukti 779.944 batang rokok senilai Rp1.179.884.040 dengan potensi kerugian negara senilai Rp589.447.544. Antara Jatim/Budi Candra Setya/um

Berita Terkait