Sidang Putusan Bupati Nonaktif Mojokerto

  • Senin, 21 Januari 2019 20:49

Terdakwa Bupati Nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (kanan) bersalam dengan Jaksa Penuntut Umum seusai menjalani sidang putusan terkait kasus suap atas pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 sebesar Rp2,7 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (21/1/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis Mustofa Kamal Pasa dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan selama empat bulan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Antara Jatim/Umarul Faruq/ZK.

Terdakwa Bupati Nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa menjalani sidang putusan terkait kasus suap atas pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 sebesar Rp2,7 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (21/1/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis Mustofa Kamal Pasa dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan selama empat bulan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Antara Jatim/Umarul Faruq/ZK.

Berita Terkait