Sidang Tuntutan Kasus Suap DPRD Jatim

  • Jumat, 6 Oktober 2017 13:38

Terdakwa Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Bambang Heriyanto (kanan) dan ajudan Anang Basuki Rahmat (kiri) seusai menjalani sidang tuntutan kasus suap pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jawa Timur (Jatim) terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (6/10). Jaksa penuntut umum menuntut Bambang Heriyanto dan Anang Basuki dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider selama tiga bulan. Antara Jatim/Umarul Faruq/17

Terdakwa Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Bambang Heriyanto (kanan) dan ajudan Anang Basuki Rahmat (kiri) seusai menjalani sidang tuntutan kasus suap pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jawa Timur (Jatim) terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (6/10). Jaksa penuntut umum menuntut Bambang Heriyanto dan Anang Basuki dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider selama tiga bulan. Antara Jatim/Umarul Faruq/17

Berita Terkait