Gugat Undang-Undang Pendidikan
- 10 Maret 2016 14:07
Walikota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar (kanan) menunjukkan tanda terima gugatan di Kantor Walikota Blitar, Jawa Timur, Kamis (10/3). Pemkot Blitar secara resmi mengajukan judisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang didalamnya mengatur soal pengalihan pengelolaan SMA/SMK ke Pemerintah Provinsi.ANTARA FOTO/Irfan Anshori/16
Walikota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar (kanan) menunjukkan tanda terima gugatan di Kantor Walikota Blitar, Jawa Timur, Kamis (10/3). Pemkot Blitar secara resmi mengajukan judisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang didalamnya mengatur soal pengalihan pengelolaan SMA/SMK ke Pemerintah Provinsi.Antara Jatim/Irfan Anshori/zk/16
Walikota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar (kanan) menunjukkan tanda terima gugatan di Kantor Walikota Blitar, Jawa Timur, Kamis (10/3). Pemkot Blitar secara resmi mengajukan judisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang didalamnya mengatur soal pengalihan pengelolaan SMA/SMK ke Pemerintah Provinsi.Antara Jatim/Irfan Anshori/zk/16