BKSDA Banyuwangi Gagalkan Penjualan Binatang

  • Rabu, 17 Februari 2016 18:38

Seokor ular phyton morulus (sanca bodo) hasil sitaan BKSDA berada di Mapolres Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (17/2). Sebanyak 7 ekor Ular Phyton diantaranya 2 phyton berukuran besar dan 5 ekor phyton berukran kecil, disita oleh BKSDA karena merupakan hewan yang dilindungi Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Antara Jatim/Budi Candra Setya/zk/16.

Sejumlah petugas BKSDA bersama anggota kepolisian menunjukan barang bukti ular phyton morulus (sanca bodo) di Mapolres Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (17/2). Sebanyak 7 ekor Ular Phyton diantaranya 2 phyton berukuran besar dan 5 ekor phyton berukran kecil, disita oleh BKSDA karena merupakan hewan yang dilindungi Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Antara Jatim/Budi Candra Setya/zk/16.

Sejumlah petugas BKSDA bersama anggota kepolisian menunjukan barang bukti ular phyton morulus (sanca bodo) di Mapolres Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (17/2). Sebanyak 7 ekor Ular Phyton diantaranya 2 phyton berukuran besar dan 5 ekor phyton berukran kecil, disita oleh BKSDA karena merupakan hewan yang dilindungi Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Antara Jatim/ Budi Candra Setya/zk/16.

Sejumlah anak burung merak hijau (pavo muticus) diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (17/2). Petugas BKSDA gagalkan penjualan 11 ekor burung merak hijau yang dijual belikan melalui media online jejaring sosial oleh seorang dokter hewan, karena merupakan hewan yang dilindungi Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Antara Jatim/Budi Candra Setya/zk/16.

Sejumlah anak burung merak hijau (pavo muticus) diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (17/2). Petugas BKSDA gagalkan penjualan 11 ekor burung merak hijau yang dijual belikan melalui media online jejaring sosial oleh seorang dokter hewan, karena merupakan hewan yang dilindungi Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Antara Jatim/ Budi Candra Setya/zk/16.

Sejumlah anak burung merak hijau (pavo muticus) diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (17/2). Petugas BKSDA gagalkan penjualan 11 ekor burung merak hijau yang dijual belikan melalui media online jejaring sosial oleh seorang dokter hewan, karena merupakan hewan yang dilindungi Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Antara Jatim/ Budi Candra Setya/zk/16.

Berita Terkait