Polisi menunjukkan tersangka beserta barang bukti saat ungkap kasus peredaran pil koplo di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Jumat (11/9). Tersangka berinisial A (19) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas kasus dugaan peredaran pil koplo di kalangan pelajar khususnya pelajar SMA dan mengamankan barang bukti 5 ribu butir pil koplo jenis LL. Antara Jatim/Didik Suhartono/zk/15