Situbondo (Antara Jatim) - Suasana sidang saat pembacaan tuntutan Asyani (63), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, tanpa dihadiri oleh terdakwa dan hanya diwakili oleh penasehat hukum di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (9/4). Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Asyani, meski tidak hadir dan mengikuti acara yang diadakan oleh stasiun televisi swasta di Jakarta, dengan hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan 18 bulan, denda Rp500 juta dan subsider berupa kurungan karena dianggap oleh jaksa terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin. FOTO Seno/15/Chan.