BI: Vonis Berat Pembuat "Upal" Berikan Efek Jera
- 1 September 2015 21:42
Trenggalek (Antara Jatim) - Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu saat menggelar siaran pers di ruang Subbag Humas Polres Trenggalek, Jawa Timur, Minggu (31/8). Tersangka yang juga perangkat Desa Ngerdani, Kecamatan Dongko, Katni (dua dari kiri) mengaku membeli uang palsu itu dari seseorang yang baru dikenalnya bernama Bayu, seharga Rp25 juta untuk uang palsu sejumlah Rp50 juta. Foto Destyan Sujarwoko/14/Oka.