Pemohon Pindah Memilih Pilpres

  • Senin, 30 Juni 2014 15:57

Jember (Antara Jatim) - Staf Sekretariat KPU Jember menunjukkan ratusan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) warga yang meminta formulir A-5 untuk pindah memilih di Jember pada saat pemungutan suara Pilpres, 9 Juli 2014. Data di KPU Jember tercatat sebanyak 269 warga di luar Kabupaten Jember yang memproses form A-5, agar mereka tidak kehilangan hak pilihnya saat Pilpres. FOTO Zumrotun Solichah/14/Oka.

Berita Terkait