Tuntut Pelaksanaan Putusan MA

  • Kamis, 19 September 2013 15:32

Kediri (Antara Jatim) - Sejumlah warga dari Desa Srikaton, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, unjuk rasa meminta agar Kejari Kota Kediri melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) menahan kades yang terbukti melakukan penggelapan, di kantor Kejari setempat, Kamis (19/9). Kades Srikaton Hari Purnomo telah menggelapkan dana kas desa sebesar Rp36 juta yang merupakan kompensasi pendirian sutet di daerah itu. FOTO Asmaul Chusna/13/Chan.

Berita Terkait

Tuntut Pelaksanaan Putusan MA

Tuntut Pelaksanaan Putusan MA

  • 19 September 2013 15:32