Gugat Pilwali ke MK

  • Rabu, 4 September 2013 14:55

Madiun (Antara Jatim) - Supranowo, salah seorang saksi pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Madiun, Parji-Inda Raya menunjukkan surat pernyataan keberatan saat Rapat Pleno hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun 2013 di ruang pertemuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Rabu (4/9). Supranowo mengatakan, tim pasangan Parji-Inda Raya selain menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara juga akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas kecurangan dalam Pilkada Madiun yang digelar 29 Agustus berupa politik uang yang sudah terstruktur karena ditemukan bukti di seluruh kelurahan yang ada di Kota Madiun. FOTO Siswowidodo/13/Oka.

Berita Terkait

Gugat Pilwali ke MK

Gugat Pilwali ke MK

  • 4 September 2013 14:55