Operasi Yustisi Para Urban
- 20 Agustus 2013 23:04
Surabaya (Antara Jatim) - Seorang pengemis menunggu pengguna jalan yang akan memberikan uang di Jalan Ronggowarsito, Surabaya, Selasa (20/8). Dikarenakan banyaknya pendatang baru pasca lebaran, mulai tanggal 19 Agustus 2013 Pemkot Surabaya akan menggelar operasi yustisi di berbagai tempat. Para urban yang tidak memiliki kartu identitas penduduk musiman (kipem) dan pekerjaan seperti pengemis dan gelandangan akan dikenakan sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp50 juta. (FOTO Adinda RP/EI/13/edy)