Vonis Seumur Hidup

  • Selasa, 28 Mei 2013 14:59

Madiun (Antara Jatim) - Agus Basuki duduk di kursi terdakwa mendengarkan vonis hakim saat Sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kab. Madiun, Selasa (28/5). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Kab. Madiun menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Agus Basuki karena terbukti melakukan pembunuhan berencana menggunakan racun ikan terhadap 3 orang dalam satu keluarga (ayah, ibu, anak). FOTO Siswowidodo/13/Chan.

Berita Terkait