Trenggalek (Antara Jatim) - Suasana sidang putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPRD Trenggalek, Saniman Akbar Abbas, Rabu (27/3). Majelis hakim Pengadilan Negeri yang menyidangkan kasus tersebut akhirnya menyatakan penangkapan dan penahanan Akbar Abbas tidak sah, sehingga yang bersangkutan harus "dibebaskan" dari Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo. FOTO Destyan Sujarwoko/13/Chan.