Trenggalek (Antara Jatim) - Sidang putusan atas gugatan praperadilan Ketua DPRD Trenggalek, Saniman Akbar Abbas diwarnai aksi unjuk rasa ratusan kader PDIP Trenggalek, Rabu (27/3). Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut akhirnya menyatakan penangkapan dan penahanan Akbar Abbas tidak sah, sehingga kejaksaan diperintahkan untuk "membebaskan" yang bersangkutan harus dari Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo. FOTO Destyan Sujarwoko/13/Chan.