Ahli psikologi forensik nilai persidangan MSAT andalkan keterangan saksi
- 1 Oktober 2022 06:42
Madiun - Syahrudin, Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kelas I Surabaya memberikan keterangan sebagai saksi ahli saat sidang penyelundupan imigran gelap dengan 4 orang terdakwa, di Pengadilan Militer (Dilmil) III-13 Madiun, Senin (24/9). Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan. Tim Oditur Militer (Odmil) yang diketuai Letkol CHK Upang Juwaeni menuntut terdakwa Kornelius Nama pidana 8 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair kurungan 2 bulan penjara, dan pidana tambahan dipecat dari anggota TNI. Sedangkan tiga terdakwa lainnya: Kopka Karyadi, Serka Khoirul Anam dan Peltu Sosiali dituntut pidana 7 tahun penjara, pidana denda Rp 100 juta subsidair kurungan 2 bulan penjara, dan pidana tambahan dipecat dari anggota TNI. FOTO ANTARA/Siswowidodo/12/Chan