Curanmor

  • Kamis, 7 Juni 2012 14:02

Madiun – Polisi menunjukkan barang bukti di depan tersangka (menggunakan penutup wajah) saat rilis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Polres Madiun Kota, Kamis (7/6). Menurut keterangan polisi, tersangka mencuri sepeda motor milik mahasiswi di rumah kos, dan pencuri terancam hukuman 7 tahun penjara. FOTO ANTARA/Siswowidodo/12/Oka.

Berita Terkait