Klarifikasi Asongan
- 30 Desember 2011 18:12
Madiun - Manajer Hukum PT Kereta Api Indonesisa (KAI) Daerah Operasional (Daops) 7 Madiun, Ahmad Sukamto (kanan) memberikan keterangan pers di ruang pertemuan PT KAI Daops 7 Madiun, Jumat (30/12). Keterangan pers tersebut disampaikan untuk mengklarifikasi berita di sejumlah media yang menyebutkan ada petugas PT KA yang melakukan pemukulan kepada pedagang asongan di atas kereta api, 23 Desember lalu. Menurut versi PT KAI, pedagang asongan yang berusaha menyerang petugas yang memberikan sosialisasi tentang larangan berjualan di dalam kereta, dan petugas berusaha menangkis namun tangkisan tangan mengenai wajah pedagang asongan. FOTO ANTARA/Siswowidodo/shp