Sindikat Aborsi

  • Rabu, 8 Juni 2011 20:29

Surabaya - Terdakwa praktik aborsi, dr H Edward Armando (kanan) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/6). Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa praktik aborsi didakwa dengan Pasal 348 KUHP tentang pengguguran kandungan dan Pasal 194 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang pelanggaran aborsi tersebut di vonis tiga tahun penjara. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/11

Berita Terkait

Sindikat Aborsi

Sindikat Aborsi

  • 8 Juni 2011 20:29
Sindikat Aborsi

Sindikat Aborsi

  • 6 April 2011 18:17