Calo CPNS

  • Rabu, 8 Juni 2011 17:01

Sidoarjo - Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo (tengah) sedang memegang barang bukti penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) antarkota asal Banyuwangi dengan tersangka berinisial A. Modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka ini dengan meyakinkan korban akan dijadikan sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Rata - rata setiap korban diwajibkan menyetorkan uang sebesar Rp80 juta untuk menjadi PNS. FOTO ANTARA/Indra Setiawan/11/Chan

Berita Terkait