Gabah Ditolak
- 9 Maret 2011 15:19
Madiun - Seorang pegawai sedang menunjukkan contoh gabah petani yang ditolak di gudang Bulog Sub Divisi Regional (Divre) IV Madiun, yang terletak di Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jatim, Rabu (9/3). Gabah tersebut ditolak akibat tidak sesuai dengan ketentuan harga pembelian pemerintah (HPP) yang menyebutkan kualitas kadar air maksimum 25 persen dan kadar hampa atau kotoran maksimum 10 persen untuk jenis GKP. Sementara untuk gabah kering giling (GKG) kadar air maksimum 14 persen dan kadar hampa maksimum 3 persen.FOTO ANTARA/Louis Rika Stevani/11