Kakanwil Kemenhum: Jatim Tetap Kirim Napi Tipikor Ke Sukamiskin
- 28 Januari 2013 16:10
Bojonegoro - Kasiyem (56), kanan napi kasus pupuk yang dihukum penjara tiga bulan 15 hari didampingi seorang petugas, memberikan penjelasan di salah satu ruangan Lapas Bojonegoro, Jatim, Selasa (4/1), menyusul terungkapnya kasus "joki" napi. Kepada pengacara Hasnomo, dia membayar Rp22 juta yang akhirnya direkayasa joki napi, Karni yang menggantikan posisi Kasiyem di lapas setempat. FOTO ANTARA/Slamet Agus Sudarmojo.