Pasien Jamkesda Jember Tidak Bisa Berobat Gratis
Kamis, 29 November 2012 12:37 WIB
Jember - Pasien miskin yang menggunakan jaminan kesehatan daerah (jamkesda) di Kabupaten Jember tidak bisa berobat gratis di sejumlah rumah sakit daerah (RSD) di kabupaten setempat.
"Memang benar, pasien jamkesda tidak bisa gratis berobat karena peraturan bupati (perbup) masih mencantumkan dana 'sharing' untuk pasien yang menggunakan jamkesda," kata Direktur RSD dr Soebandi Jember, Yuni Ermita, Kamis.
Menurut dia, dana sharing tersebut yakni 60 persen biaya berobat pasien jamkesda di RSD dr Soebandi Jember dibiayai oleh pemerintah, sedangkan 40 persen harus ditanggung oleh pasien yang bersangkutan.
"Pasien membayar obat dan alat kesehatan habis pakai, sedangkan biaya dokter, rawat inap dan makan minum pasien gratis ditanggung oleh pemkab yang dianggarkan dalam APBD," katanya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengganggarkan dana kesehatan untuk masyarakat miskin yang tidak memiliki kartu jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) yang dibiaya oleh APBN melalui program jamkesda sebesar Rp10,5 miliar dalam APBD 2013.
Yuni optimistis anggaran jamkesda tahun 2013 dapat mencukupi hingga akhir tahun dengan sistem pembagian biaya tersebut karena anggaran jamkesda selalu kurang setiap tahun, sehingga dianggarkan dalam perubahan APBD.
Sementara Ketua Komisi D DPRD Jember, Ayub Junaidi, mengatakan pasien miskin pengguna jamkesda tidak boleh dipungut biaya saat berobat di RSD dr Soebandi.
"Kalau menurut persepsi kami, pasien jamkesda tetap gratis karena dalam perbup berbunyi kalau tidak ada dana maka bisa sharing, namun kalau sudah ada dana maka tidak perlu sharing biaya pengobatan untuk pasien jamkesda," tuturnya.
Menurut dia, perbup yang mengatur soal sistem sharing jamkesda tersebut dibuat ketika dana jamkesda habis seperti tahun ini, sehingga Komisi D beranggapan pengguna jamkesda harus digratiskan.(*)